Salah Sangka/ Penipuan sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan



Salah sangka mengenai diri suami atau isteri pada waktu berlanngsungnya perkawinan merupakan salah satu alasan melakukan pembatalan perkawinan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan  Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (bagi Muslim) yang menyatakan bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.

Jangka Waktu
Alasan pembatalan perkawinan dengan alasan salah sangka dilakukan paling lambat 6 bulan sejak diketahui adanya salah sangka  atau penipuan tersebut. Jika telah melawati jangka waktu tersebut, maka hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan menjadi gugur. hal

Tempat Mengajukan
Gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan negeri  sesuai daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan, tempat tinggal bersama suami dan istri, atau tempat tinggal suami atau istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk yang beragama Islam, dapat diajukan kepada pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 tahun 2006.

Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.;
Direktur Advokasi LBH Keadilan & Managing Partner Kantor Hukum Pengacara Perempuan – www.pengacara-perempuan.com


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Salah Sangka/ Penipuan sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan"

Posting Komentar