LBH Keadilan Ajak Penumpang Gugat Lion Air
[JAKARTA]
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengajak para penumpang yang
dirugikan akibat kebijakan buruk Maskapai Lion Air untuk menggugat ke
pengadilan.
Ketua
Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan,
berbagai
rute maskapai penebangan Lion Air selama dua hari trakhir ini
mengalami delay.
Peristiwa ini tentu sangat merugikan calon penumpang sudah membeli
tiket maskapai tersebut.
LBH
Keadilan meyangkan pihak Lion Air yang lambat memberikan informasi
mengenai penyebab delay tersebut. Padahal sebagai konsumen
calon penumpang berhak mengetahuinya. Lion Air tidak terbuka kepada
calon penumpang.
Karena
itu, kata dia, LBH Keadilan meminta Menteri Perhubungan untuk
memberikan sanksi tegas kepada Lion Air. Hal ini mengingat bukan
pertama kalinya peristiwa seperti itu dialami Lion Air.
LBH
Keadilan berpendapat, apapun alasan delay
tersebut,
Lion Air telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan.
Pasal 19
ayat
1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: "Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat
mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan"
Pasal 146: "Pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan
pada angkutan penumpang..."
Abdul
Hamim Jauzie mengatakan,
Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 300 ribu
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No.
71 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Kerugian
penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp 300 ribu,"
katanya.
Karena
itu LBH Keadilan mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan
gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
"LBH
Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan
atas delay yang dialamai Lion Air tersebut secara cuma-cuma
alias gratis. Silakan menghubungi hotline kami di 081298428111
atau 081908165111," katanya.
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/lbh-keadilan-ajak-penumpang-gugat-lion-air/78855
0 Response to "LBH Keadilan Ajak Penumpang Gugat Lion Air"
Posting Komentar