LBH Keadilan Ajak Penumpang Gugat Lion Air

[JAKARTA] Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengajak para penumpang yang dirugikan akibat kebijakan buruk Maskapai Lion Air untuk menggugat ke pengadilan.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, berbagai rute maskapai penebangan Lion Air selama dua hari trakhir ini mengalami delay. Peristiwa ini tentu sangat merugikan calon penumpang sudah membeli tiket maskapai tersebut.


LBH Keadilan meyangkan pihak Lion Air yang lambat memberikan informasi mengenai penyebab delay tersebut. Padahal sebagai konsumen calon penumpang berhak mengetahuinya. Lion Air tidak terbuka kepada calon penumpang.


Karena itu, kata dia, LBH Keadilan meminta Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada Lion Air. Hal ini mengingat bukan pertama kalinya peristiwa seperti itu dialami Lion Air.
LBH Keadilan berpendapat, apapun alasan delay  tersebut, Lion Air telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.


Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan"
Pasal 146: "Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang..."

Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp 300 ribu," katanya.


Karena itu LBH Keadilan mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.

"LBH Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan atas delay yang dialamai Lion Air tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Silakan menghubungi hotline kami di 081298428111 atau 081908165111," katanya. 

Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/lbh-keadilan-ajak-penumpang-gugat-lion-air/78855

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Keadilan Ajak Penumpang Gugat Lion Air"

Posting Komentar