Perintah Perlindungan dalam KDRT



Masih ingat kasus Arumi Bachsin, selebriti yang melaporkan orang tuanya karena diduga telah mengeksploitasi dan melakukan KDRT? Arumi ketika itu mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kemudian ditempatkan di “rumah aman”.

Arumi memperoleh perlindungan dari LPSK bukan dengan jalan mudah. Sebaliknya Arumi memperolehnya dengan jalan berliku. Arumi dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke LPSK. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima pengaduan Arumi juga mengajukan permohonan perlindungan bagi Arumi ke LPSK. Sementara Unit PPA Polda Maetro Jaya, tempat dimana Arumi melaporkan ibunya, memberikan saran agar LPSK memberikan perindungan kepada Arumi. Tidak hanya itu, Arumi dan kuasa hukumnya atas permintaan LPSK meminta penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian  melalui Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Perl.Krbl2011.PN Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penetapan perlindungan kepada Arumi.

Bisa dibanyangkan korban yang notabene “lemah” harus mendatangai empat institusi untuk mendapatkan perlindungan; LBH APIK Jakarta sebagai kuasa hukumnya, KPAI, Kepolisian dan LPSK.

Apa yang dialami Arumi sejalan dengan temuan hasil pemantauan implementasi UU PKDRT oleh lembaga pendamping korban (Rifka Annisa Yogyakarta, LBH APIK Jakarta: 2009) yang menemukan bahwa mayoritas aparat kepolisian tidak memahami prosedur memperoleh penetapan perintah perlindungan (PP). Oleh karena itu dalam pemantauan tersebut juga ditemukan bahwa belum pernah ada kepolisian yang memberikan perlindungan (sementara) dan mengajukan permohonan PP bagi korban KDRT ke Pengadilan. Jika saja aparat kepolisian memahami prosedur perlindungan yang diatur dalam UU PKDRT, maka dipastikan Arumi tidak harus melalui jalan berliku untuk memperoleh perlindungan.


PP Sebagai Hak Korban
Perlindungan terhadap korban (dan saksi) merupakan hak bagi setiap korban (dan saksi) tindak pidana (Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban). Tak terkecuali korban (dan saksi) dalam tindak pidana KDRT. Selain ketentuan umum yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban KDRT mempunyai aturan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 16-38 UU PKDRT.

Meski perlindungan korban KDRT merupakan hak yang sudah dijamin UU PKDRT, namun sifatnya masih normatif, belum implementatif dan teknis operasional yang mudah dipahami baik aparat penegak hukum maupun korban KDRT itu sendiri. Hal inilah yang mengakibatkan aparat kepolisian belum pernah memberikan perlindungan (sementara) dan mengajukan permohonan PP bagi korban KDRT ke Pengadilan sebagaimana tergambar dalam hasil temuan pemantauan lembaga pendamping korban.

Agar ketentuan mengenai perlindungan korban KDRT menjadi implementatif dan menjadi teknis operasional, maka dibutuhkan standarisasi mengenai penerapan PP Korban KDRT. Standarisasi itu hendaknya dijadikan peraturan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

Memahami PP
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 4 UU PKDRT). Sementara yang disebut korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (Pasal 1 angka 3)
Dalam UU PKDRT dikenal dua perlindungan, (1) Perlindungan Sementara, dan (2) PP. Perlindungan sementara  adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perlindungan dari pengadilan. Sementara itu PP adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban (Pasal 1 angka 6).

Dalam kasus Arumi, Unit PPA Polda Metro Jaya yang menerima laporan, semestinya langusung memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1 x 24 jam sejak Arumi melaporkan ibunya (Pasal 16 ayat 1 UU PKDRT) dan kemudian paling lama 1 x 24 jam Polda Metro Jaya harus mengajukan permohonan PP kepada pengadilan. Dengan demikian Arumi tidak perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah dikeluarkannya penetapan PP dari PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya langsung melakukan perlindungan kepada Arumi, yang teknisnya bisa saja bekerjasama dengan LPSK atau pihak tertentu namun tanggung jawabnya tetap berada pada Polda Metro Jaya.

Pemohon PP
Permohonan PP bisa diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, pembimbing rohani (Pasal 29 UU PKDRT), atau orang yang diberi kuasa oleh korban untuk melaporkan. Namun jika korban dan/ atau keluarganya berada dalam ancaman yang membahayakan jiwa, hakim bisa saja memberikan menetapkan PP meskipun korban tidak memintanya.

Dalam kasus Arumi, permohonan perlindungan diajukan oleh korban (Arumi) dan kuasa hukumnya. Jika saja Polda Metro Jaya menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan sementara (Pasal 16 ayat 1) setelah Arumi melaporkan KDRT yang dialminya, maka Polda Metro Jayalah yang mengajukan permohonan PP.
 
Waktu dan Tempat Mengajukan Permohonan PP
 Permohonan PP dapat diajukan setiap waktu dan sesuai kebutuhan korban. Jika korban memilih untuk tidak meneruskan laporan di kepolisian atas kasus KDRT-nya, maka korban tetap bisa mengajukan permohonan penetapan PP dari pengadilan. Sementara itu pengadilan yang menerima permohonan PP,  tidak dapat menolak dikeluarkannya Surat Penetapan PP atas dasar selang atau jarak waktu antara tindakan kekerasan dan pengajuan permohonan.
Sebagai konsekuensi ketentuan Pasal 26 UU PKDRT yang memungkinkan korban KDRT melaporkan kepada (1) kepolisian setempat dimana korban berada maupun (2) kepolisian setempat di tempat kejadian perkara (TKP), maka tempat mengajukan permohonan PP juga bisa diajukan ke pengadilan diamana korban berada ataupun di TKP. Karena PP menyangkut pelaku KDRT, maka bisa juga diajukan ke pengadilan dimana pelaku KDRT bertempat berada.

Subjek yang Dilindungi dan Masa Perlindungan
Selain korban sendiri yang mendapatkan perlindungan, Isteri atau suami, mantan isteri atau suami, anak, orang tua, pekerja rumah tangga,  dan  anggota keluarga lainnya serta pasangan yang hidup bersama dengan pelaku yang diakui sebagai suami isteri oleh agama/ keyakinan, masyarakat dan/ atau adat setempat juga bisa mendapatkan perlindungan termasuk harta bendanya.

Sementara itu PP dapat diberikan paling singkat 30 hari dan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tujuh hari sebelum berakhir masa berlakunya perlindungan (Pasal 32 UU PKDRT). Jika perpanjangan PP diajukan ketika/ setelah berakhirya masa perlindungan, maka pemohon dapat mengajukan permohonan PP seperti pertama kali mengajukan permohonan.
Jika terjadi pelanggaran atas PP yang dilakukan oleh pelaku KDRT misalnya melakukan intimidasi atau mengulangi perbuatannya, maka PP dapat diperbaharui. Sehingga masa berlakunya perlindungan dikembalikan/ dihitung seperti semula. Misalnya masa perlindungan sudah dilalui selama 7 hari, maka masa yang sudah dilalui tersebut dianggap belum dilalui/ dihitung dari awal kembali.
Bagaimana PP diajukan? 
Permohonan kepada pengadilan dapat diajukan baik secara tertulis maupun secara lisan. Jika permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri wajib mencatat permohonan tersebut. Permohonan PP jika diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendam­ping, atau pembimbing rohani maka harus memperoleh persetujuan korban kecuali dalam keadaan tertentu (korban dalam pingsan, koma, terancam jiwanya, depresi, disekap/ disandera oleh Pelaku dll)
Surat permohonan PP memuat identitas pemohon dan pelaku, permohonan untuk merahasiakan alamat pemohon jika penyebutan alamat akan membahayakan Pemohon, uraian tentang hubungan antara pemohon dan pelaku, kronologi KDRT yang dialaminya, hal-hal yang dimintakan PP misalnya korban sendiri, anak, saudara dan harta bendanya. Dalam surat permohonan juga dapat diajukan permohonan untuk di dampingi oleh penasehat/pendamping  serta alasannya. 

Pelanggaran atas PP
 Bagaimana jika PP dilanggar? Misalnya pelaku KDRT mengintimidasi korban, atau melakukan KDRT kembali? Untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT, maka aparat kepolisian dapat menangkap pelaku KDRT yang diyakini telah melanggar PP meskipun tanpa surat perintah penangkapan. Selanjutnya kepolisian dapat melakuakan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam (Pasal 35-46 UU PKDRT).

Untuk memberikan rasa aman bagi korban yang mendapatkan perlindungan dengan mekanisme PP, maka korban sendiri, kepolisian, relawan pendamping atau pemohon PP dapat mengajukan laporan kepada pengadilan atau kepolisian setempat secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap PP (Pasal 37 ayat (1))

Sebagai konsekuensi ketentuan Pasal 26 UU PKDRT yang memungkinkan korban KDRT melaporkan kepada (1) kepolisian setempat dimana korban berada maupun (2) kepolisian setempat di tempat kejadian perkara (TKP) dan ketentuan Pasal 37 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran atas PP, maka apabila laporan dugaan pelanggaran terhadap PP tersebut diajukan di kepolisian atau pengadilan diluar wilayah pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi, maka  kepolisian atau pengadilan yang menerima laporan tersebut dalam jangka waktu 1x24 jam wajib meneruskan ke pengadilan dimana pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi. 

Selanjutnya setelah pengadilan sebagaimana disebutkan di atas, maka pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan (Pasal 37 ayat (2) UU PKDRT).

Apabila penga­dilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar PP dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Namun jika pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut maka, pengadilan  dengan surat penetapan pengadilan dapat memerintahkan kepolisian agar melakukan penahanan atas pelaku KDRT paling lama 30 hari (Pasal 38 UU PKDRT). 

*) Abdul Hamim Jauzie; Tulisan ini pernah dimuat di Koran Radar Banten 18 Juni 2011, dengan Judul “Perlindungan dalam KDRT

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perintah Perlindungan dalam KDRT"

Posting Komentar