Pelantikan Sekda Sumut Diduga Kongkalikong

JAKARTA – Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasban Ritonga, yang sudah berstatus terdakwa dinilai langkah yang memalukan. Ini bukti proses seleksi pejabat publik asal-asalan, bahkan diduga jadi ajang kongkalikong berbagi konsesi. “Hasban harus segera dicopot. Asas praduga tak bersalah jangan selalu dipakai jadi dalih untuk mempertahankan pejabat yang terbukti cacat moral,” kata pengamat hukum, Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Kamis (22/1).

Hamim tak habis pikir mengapa orang yang sedang terjerat kasus masih diajukan sebagai calon. Kasus Hasban tak bisa lepas dari keteledoran pihak Pemerintah Provinsi Sumut dalam proses seleksi calon sekda di provinsi tersebut. Penangung jawab utama dari proses seleksi sekda itu adalah Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Gatot tak bisa lepas tangan begitu saja. Jangan pula kemudian memakai dalih asas praduga tak bersalah sebagai tameng menutupi kesalahannya. Jadi, tambah dia, kasus Hasban bermula dari proses seleksi pejabat yang buruk di daerah dan ini mesti diperbaiki. Ini hanya membuktikan komitmen pemimpin di daerah masih basa-basi. Justru yang terjadi adalah “jual beli” kepentingan yang acap kali mengabaikan asas kepatutan. Seleksi pun akhirnya asal-asalan karena kepentingan sempit yang bermain. Jabatan pun hanya semata dipandang sebagai alat berbagi kepentingan.

“Jadi jelas bukan karena seleksinya tak teliti. Model memaksakan seseorang untuk jadi pejabat publik, padahal calon tersebut bermasalah, saya kira karena ada kepentingan kelompok tertentu. Kelompok tersebut berkepentingan dengan posisi pejabat publik tersebut,” kata Hamin. Jika memang mereka berniat mendapatkan calon yang benar- benar kapabel dan punya integritas, mestinya calon yang jelas-jelas sedang menghadapi kasus hukum tak usah diloloskan atau masuk daftar calon. Memangnya tidak ada calon lain yang berintegritas sehingga memaksakan orang yang bermasalah untuk dicalonkan sekarang dilantik pula.

Harus Sadar Diri Menurut Hamin, pejabat publik harus sadar diri karena posisinya sebagai pejabat publik meski belum ada putusan pengadilan tetap saja sudah cacat moral. Publik tidak akan percaya. Sebaiknya mundur saja. Staf pengajar ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Idil S Akbar, juga sependapat. Menurutnya, kasus Sekda “terdakwa” perlu perhatian serius semua pihak. Dia heran dan bertanya-tanya bagaimana bisa seseorang yang sudah menjadi terdakwa bisa diangkat sebagai pejabat daerah. “Kalau masih menjadi tersangka mungkin saja bisa dipahami dengan adanya prinsip hukum praduga tak bersalah. Tapi terdakwa sudah lain cerita,” kata Idil. 

Menurut dia, kasus sekda Sumut harus di telusuri tak hanya bagaimana proses seleksinya di Baperjakat Daerah, tetapi juga bagaimana yang bersangkutan bisa lolos scanning di Kementerian Dalam Negeri. Jika dibiarkan ini hanya akan mengancam tatanan hukum dan pemerintahan karena nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain jika tak ada ketegasan. Sebelumnya, peneliti Indonesian Budgeting Center (IBC), Roy Salam, mengatakan pengangkatan dan pelatikan sekda Sumut yang sudah berstatus terdakwa seharusnya tak terjadi dan dibatalkan sejak awal pengusulannya oleh Gubernur kepada Mendagri. Seorang tersangka saja tak layak, apalagi ini sudah berstatus terdakwa. Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Djoni Gunanto, berkeyakinan gubernur Sumut pasti tahu kasus hukum yang melilit Hasban. Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa masih diusulkan bahkan tetap dilantik. n ags/P-3
 
Sumber: http://www.koran-jakarta.com/?27569-pelantikan%20sekda%20sumut%20diduga%20kongkalikong

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelantikan Sekda Sumut Diduga Kongkalikong"

Posting Komentar