Presiden Miliki Kewenangan Tolak RUU Pilkada

Jakarta, Laras Post Online  - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekuasaan seimbang dengan DPR dalam menentukan mekanisme Pemilu kepala daerah (Pilkada) langsung atau pemilihan melalui DPRD.
“Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan Presiden, termasuk RUU Pilkada,” kata Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Prof Refly Harun, saat Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Kamis (11/9/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan, jika diantara salah satu pihak, yakni DPR atau presiden ada yang tidak menyetujui maka sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU. “Inilah kesempatan Presiden SBY menunjukkan kekuasaanya. Jika beliau tidak sepakat Pilkada dipilih DPRD maka gunakan kewenangan,” ucapnya.
Refly melanjutkan,  cara lain yakni, Presiden SBY meminta Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam persidangan pembahasan RUU Pilkada tentang perubahan mekanisme Pilkada.
Kepada anggota Apkasi dan Apeksi, ia menyarankan untuk menemui langsung Presiden SBY guna membahas dan menyampaikan bahwa kepala daerah menolak sistem Pilkada dipilih DPRD. “Atau datang ke Komisi II DPRD secepatnya. Lakukan audiensi dan sampaikan penolakan Pilkada tidak langsung,” tegasnya.
Menurutnya, jika presiden tidak menyetujui mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung maka sampai saat ini pembelajaran demokrasi di Tanah Air tetap terjaga.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim bersama sejumah lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal RUU Pilkada, agar mekanisme pemilihan di DPRD tidak terlaksana.
Untuk itu, Purludem juga telah beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan menyampaikan bahwa Pilkada langsung harus tetap dilaksanakan. “Perludem telah memberi kesempatan masyarakat menilai persoalan RUU Pilkada ini melalui sistem daring. Hasilnya, rakyat mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD,” ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menyebutkan, RUU Pilkada yang akan disahkan DPR menjadi UU pada 25 September 2014 merampas kedaulatan rakyat.
Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie menegaskan, hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung yang telah berlangsung sejak 2005 terancam dengan RUU Pilkada. “DPR RI dan Presiden SBY telah merampas keadulatan rakyat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berbagai alasan yang dilontarkan para pendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti persoalan biaya yang tinggi, praktik politik uang, dan munculnya perpecahan atau konflik dalam masyarakat, sesungguhnya bisa diatasi dengan banyak cara.
Menurutnya persoalan biaya tinggi bisa diatasi dengan menggelar Pilkada secara bersamaan seperti yang dilakukan di Aceh sejak 2006, dan melarang kampanye tertentu yang membutuhkan biaya tinggi.
Sedangkan politik uang bisa dilawan dengan penegakkan aturan yang memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya. Soalnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tak mungkin menghilangkan praktik politik uang. (tim)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Presiden Miliki Kewenangan Tolak RUU Pilkada"

Posting Komentar