Penembakan Polisi Di Depan KPK; POLRI HARUS AUDIT PEREDARAN SENJATA API

Peristiwa penembakan yang menyasar polisi kembali terulang. Selasa (10/9), Bripka Sukardi tewas ditembak oleh orang tak dikenal di depan gedung KPK Jl. Rasuna Said – Jakarta.
 
LBH Keadilan mengutuk peristiwa penembakan tersebut dan turut berduka cita atas tewasnya Bripka Sukardi.
 
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, persitiwa penembakan tersebut merupakan peristiwa yang ke-5  yang terjadi sepanjang 2013.  Pada 7 Juni, peristiwa penembakan terjadi di Kediri dengan korban Bripka Didik Puguh. Pada 27 Juli, peristiwa penembakan terjadi di Jl. Cirendeu Raya, Ciputat dengan korban Aipda Fatah Saktiyono. Pada Rabu 7 Agustus, peristiwa penembakan terjadi di Depan RS Sari Asih, Ciputat, dengan korban Ipda Dwiyanto. Pada Jumat 16 Agustus, peristiwa penembakan terjadi di Pondok Aren, Ciputat, dengan korban Bripda Kus Hendratma dan Bripka Ahmad Maulana.
 
Maraknya peristiwa penembakan yang menyasar polisi telah mengikis rasa aman masyarakat. Aparat kepolisian yang memiliki senjata saja menjadi sasaran penembakan, apalagi masyarakat biasa.
 
LBH Keadilan berpendapat, siapapun pelaku penembakan tersebut dan penembakan-penembakan yang belakangan ini marak terjadi merupakan akibat dari tata kelola peredaran senjata api yang nirakuntabilitas. Tanpa akuntabilitas yang serius, peristiwa penembakan akan terus berulang.
 
LBH Keadilan mendesak Polri agar melakukan audit peredaran senjata api yang dipergunakan oleh masyarakat, Polri dan TNI secara rutin.
 
LBH Keadilan juga berpendapat, upaya menemukan pelaku penembakan mutlak dilakukan. Namun tidak berhenti pada upaya sporadis tersebut. Jika hanya sebatas upaya sporadis bisa dipastikan peristiwa serupa akan terus terulang.
 
Kontak: Ahmad Muhibullah – Koordinator Advokat Publik LBH Keadilan (HP. 087 828 150 515)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penembakan Polisi Di Depan KPK; POLRI HARUS AUDIT PEREDARAN SENJATA API"

Posting Komentar