Di DPR, Jaksa Agung Dicecar Kasus Tajudin Si Penjual Cobek

Jakarta - Penjual cobek Tajudin divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena tak terbukti mengeksploitasi anak. Namun jaksa memilih mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya, yaitu agar Tajudin dihukum 3 tahun penjara.

Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menyoroti kasus Tajudin yang 9 bulan dipenjara tanpa dosa. Menurutnya, tuduhan kepada Tajudin lemah.

"Saya melihat saudara Tajudin ini untungnya hanya Rp 500 saja keliling jualan cobek. Tuduhan yang disampaikan lemah, atas nama perdagangan anak," ujar Akbar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Anggota Komisi III dari fraksi Golkar Agun Gunanjar menjelaskan fenomena tersebut jika menggunakan asas legalitas formal, orang tua akan terkena delik. Ia berharap hukum ditegakkan dengan adil.

"Di Jakarta, anak-anak karena faktor umur dan miskin dia harus kerja. Kalau mengacu asas legalitas, orang tua pasti kena delik. Kami berharap proses penegakkan hukum harus lebih arif," kata Agun.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo baru mengetahui tuduhan pada kasus Tajudin. 

"Garis besar laporan mengenai kasus Tajudin saya sendiri sempat tahu bahwa tuduhannya adalah memanfaatkan memperkerjakan anak-anak di bawah umur," ujar Prasetyo.

Tajudin ditangkap pada April 2016 dan divonis lepas pada Kamis (12/1). Tapi Tajudin diberi 'bonus' dua malam menginap di Rutan Tangerang karena lambatnya petikan putusan. Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang.

"Di sini terus terang saya katakan kalau seperti kita nampaknya meminta adanya diskresi agar tidak semua perkara di pengadilan, khususnya untuk perkara yang seperti Tajudin tadi tapi dari sisi lain ada Komisi Perlindungan Anak yang menuntut sebaliknya. Bagaimana pun kasus yang dianggap sebagai memperkerjakan anak ini harus ditangani tuntas dan terdakwanya supaya dihukum," jelas Prasetyo. 
(asp/asp)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3411168/di-dpr-jaksa-agung-dicecar-kasus-tajudin-si-penjual-cobek

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di DPR, Jaksa Agung Dicecar Kasus Tajudin Si Penjual Cobek"

Posting Komentar