Kasus Nenek Asyani, Bukti Hukum Masih Tebang Pilih

Nenek asyani saat menjalani sidang ke 3. (foto zaini zain). http://www.bhasafm.co.id
JAKARTA, suaramerdeka.com Pengadilan Negeri Situbondo –Jawa Timur, saat ini tengah mengadili Nenek Asyani alias Bu Muaris. Warga Kecamatan Jatibanteng yang berusia 63 tahun itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Menurut Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Hukum dengan tajam menindak masyarakat miskin dan akan lemah jika pelakunya orang kuat seperti pejabat,” ujar Abdul Hamim dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara Merdeka, Sabtu (14/3).

Dia menegaskan, hukum belum ditegakkan, jika aparat hanya bisa menerapkan pasal illegal logging kepada nenek renta. Hutan gundul dikarenakan penebangan yang sistemastis dan besar-besaran. Bukan yang mengambil beberapa batang pohon yang menjadi target operasi. “Aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal,” katanya.

Lebih lanjut, dia berpendapat, diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan. LBH Keadilan meminta agar hakim tidak menjadi corong undang-undang, akan tetapi mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat Nenek Asyani. “Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara. LBH Keadilan meminta Majelis Hakim yang mengadili agar segera memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani,” ujar Abdul. (Mahendra Bungalan/CN41/SMNetwork)

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/kasus-nenek-asyani-bukti-hukum-masih-tebang-pilih/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Nenek Asyani, Bukti Hukum Masih Tebang Pilih"

Posting Komentar