Hukuman Hakim Selingkuh Dinilai Ringan

LBH Keadilan berpendapat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana dinilai terlalu ringan dan tidak akan memberi efek jera bagi hakim-hakim lainnya.     

“Perselingkuhan dengan empat perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan,” kata Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya dalam siaran persnya, Kamis (4/7).

Berdasarkan catatan LBH Keadilan putusan ringan itu untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH. Sebelumnya, pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat kepada Abdurahim, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama 2 tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp20 juta.

LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH yakni pada 26 April 2010 yang memberhentikan dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan 3 perempuan.

Menurut LBH Keadilan perbuatan Acep Sugiana tidak lebih ringan daripada perbuatan yang dilakukan M Nasir. “Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Halimah.
Sebelumnya, MKH yang diketuai Suparman Marzuki, Rabu (3/7) kemarin, menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun atas Hakim Pengadilan Negeri Singkawang  Acep Sugiana. MKH berpendapat hakim terlapor telah terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam persidangan, MKH menemukan bukti dan fakta hakim Acep terbukti selingkuh dengan perempuan yang bernama Thu Fu Liang dan menyetujui aborsi Thu Fui Lang yang merupakan pihak sedang berperkara di PN Singkawang dimana Acep menjadi majelisnya. Istri Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukuman Hakim Selingkuh Dinilai Ringan "

Posting Komentar