Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Atas Dasar Penafsiran Terhadap Pasal 263 (1) KUHAP

Halimah Humayrah Tuanaya: Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ketika ditemukan bukti baru (novum) atau jika secara nyata terdapat kekhilafan  atau kekeliruan hakim dalam putusan tersebut. Syarat formil dalam mengajukan peninjauan kembali menentukan bahwa objek peninjauan kembali diberlakukan secara limitatif, yaitu selain daripada putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Permasalahan timbul ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, namun kemudian muncul bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika bukti tersebut diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya dapat membuktikan dakwaan. Saat dihadapkan pada kenyataan demikian, hakim dihadapkan pada permasalahan dalam membuat prioritas antara kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Klik untuk mengunduh  Download

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas Atas Dasar Penafsiran Terhadap Pasal 263 (1) KUHAP"

Posting Komentar