MA Didesak Terbitkan Perma

JAKARTA (SK) – Mahkamah Agung di­desak segera mengeluarkan peraturan tentang pra­peradilan, karena telah terjadi disparitas pu­tusan. Setidaknya ada dua praperadilan de­ngan substasi yang sama, yaitu yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan dan Suryadharma Alie, tetapi diputus berbeda. 

“Terkait dengan putusan itu, kami berpendapat, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan,” ujar Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran pers yang diterima Suara Karya, Rabu (8/4).

Permohonan yang diajukan Budi Gunawan dikabulkan PN Jaksel. Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Budi. Tetapi, hakim Tatik Hadiyanti di pengadilan yang sama memberi putusan sebaliknya yaitu menolak gugatan yang diajukan Suryadharma. 

Alasan Tatik, perihal sah atau tidaknya penyidikan maupun penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 juncto Pasal 1 angka 10 KUHAP. Sedangkan, Sarpin melalui putusannya justru menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan masuk dalam materi gugatan praperadilan. 

Karena itu, Abdul Hamim mendesak Mahkamah Agung (MA)a untuk segera menerbitkan peraturan Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Hal tersebut sangat dibutuhkan para hakim untuk pedoman agar tidak terjadi multi-interpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Khususnya berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. 

Sebagaimana diketahui, hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/4). Suryadharma menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, tahun 2010-2013. (gan)

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/04/09/ma-didesak-terbitkan-perma.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MA Didesak Terbitkan Perma"

Posting Komentar