LBH Keadilan : Vonis Asyani Dinilai Tidak Penuhi Keadilan

MajalahKartini.co.id – Nenek Asyani (63) tidak pernah membayangkan di usia senjanya akan menyandang status narapidana dan mengenyam hidup di dalam penjara selama 91 hari.

Nenek Asyani divonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia pun mengaku mengalami trauma berat.

Bahkan, hingga ke dalam mobil yang membawanya pulang, ibu dari empat anak itu masih menangis dan memukul-mukul jok mobil sebagai ekspresi kecewa atas putusan yang dinilainya tidak adil. Ia juga berkali-kali menyebut dirinya bukan pencuri.

Persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur Kamis (23/4), menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Meskipun tidak harus menjalani hukuman di dalam penjara, rupanya Asyani trauma dengan kasus yang dialaminya hingga menjadi perhatian masyarakat secara nasional itu.

"Dan membuktikan kebenaran bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucap Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya, Jumat (24/4).

LBH Keadilan berpandangan, Majelis Hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana tidak memahami "ruh" yang terkandung dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sesungguhnya lahir dari banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan banyak hutan gundul.

Abdul Hamim mengatakan masih banyak pembalakan liar besar-besaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Menurutnya, seharusnya aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani. LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding. "Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya," katanya.

Pengacara Asyani Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. "Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, setelah persidang.

Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil ia menangis dan berteriak-teriak. (ANT)

Sumber: http://majalahkartini.co.id/berita/peristiwa/lbh-keadilan-vonis-asyani-dinilai-tidak-penuhi-keadilan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Keadilan : Vonis Asyani Dinilai Tidak Penuhi Keadilan"

Posting Komentar