Effect Sarpin Pun Mulai Bekerja



CiriCara.com – Pada hari Senin 16 Februari 2015, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Putusan yang diketok palu oleh Hakim Sarpin, membatalkan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan yang dikenakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski KUHAP sendiri menyatakan dengan tegas bahwa penetapan tersangka pada seseorang bukan objek praperadilan. Tapi, palu hakim telah diketuk. Sekarang, penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum mana pun bisa digugat, dan bisa dibatalkan.

Lalu apa yang terjadi pasca keputusan tersebut? Mengenai ini, saya dapat penjelasan dari Mas Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan. Via email yang saya terima Senin sore, 16 Februari 2015, Mas Abdul Hamim menjelaskan apa yang akan terjadi pasca dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan yang membatalkan status tersangka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Mas Abdul Hamim dalam emailnya memperkirakan pasca putusan praperadilan Budi Gunawan, kepolisian, kejaksaan KPK dan pengadilan dipastikan akan “direpotkan” dengan banyaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Para tersangka yang sedang terjerat kasus akan memanfaatkan momen menangnya Budi Gunawan untuk ‘melawan’ langkah hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum. Mereka akan berjuang habis-habisan, agar bisa bernasib mujur seperti Budi Gunawan, status tersangkanya bisa batal demi hukum. Boleh jadi, akan ada ribuan tersangka yang akan menempuh cara seperti yang dilakukan Budi Gunawan.

Boleh jadi pula, mereka, entah itu maling, pencuri, pembunuh, sampai para koruptor tak akan tinggal diam, begitu sudah dikenakan status tersangka. Mereka pastinya akan mencoba melakukan hal seperti yang dilakukan Budi Gunawan. Mas Abdul Hamim pun meminta Mahkamah Agung mesti mengantisipasi itu. Kata Mas Hamim, Mahkamah perlu menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum mengenai praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka. Selain itu juga pembahasan RUU KUHAP oleh DPR yang menjadi prioritas dalam Prolegnas 2015 harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas. Sehingga tak seperti sekarang, hakim seperti bebas menafsirkan.

Dan terbukti, kini para tersangka KPK mengajukan gugaan praperadilan. Suryadharma Ali, tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan. Sama seperti Budi Gunawan, mantan Menteri Agama itu juga menggugat penetapan status tersangka yang dikenakan KPK padanya. Kemudian setelah itu menyusul, Sutan Bhatoegana, mantan Anggota DPR RI yang juga menggugat hal yang sama. Sutan mengguga penetapan status tersangka yang dikenakan KPK kepadanya. Para pengamat hukum pun menyebut itu sebagai Effect Sarpin.

Penulis: Agus Supriyatna, Sumber: ciricara.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Effect Sarpin Pun Mulai Bekerja"

Posting Komentar