LBH Keadilan Minta MA Terbitkan Perma

Klik > http://pelitaonline.com/news/2015/02/16/lbh-keadilan-minta-ma-terbitkan-perma/
Jakarta | POL
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi telah mengabulkan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan (BG) pada Senin (16/2/2015).  Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Semua keputusan berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon tidak sah," ucap Sarpin membacakan putusan BG di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Bagi LBH Keadilan putusan tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim. Hal ini mengingat penetapan seseorang menjadi tersangka menurut KUHAP bukan objek praperadilan.
Melalui keterangan tertulis, Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Mahkamah Agung perlu menerbitkan peraturan (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum mengenai praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka.
Selain itu juga pembahasan RUU KUHAP oleh DPR yang menjadi prioritas dalam prolegnas 2015 harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas.
LBH Keadilan memperkirakan, pasca Putusan tersebut, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan akan "direpotkan" dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka. | POL
- See more at: http://pelitaonline.com/news/2015/02/16/lbh-keadilan-minta-ma-terbitkan-perma/#sthash.LJ21EqeM.dpuf
Jakarta | POL
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi telah mengabulkan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan (BG) pada Senin (16/2/2015).  Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Semua keputusan berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon tidak sah," ucap Sarpin membacakan putusan BG di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Bagi LBH Keadilan putusan tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim. Hal ini mengingat penetapan seseorang menjadi tersangka menurut KUHAP bukan objek praperadilan.
Melalui keterangan tertulis, Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Mahkamah Agung perlu menerbitkan peraturan (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum mengenai praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka.
Selain itu juga pembahasan RUU KUHAP oleh DPR yang menjadi prioritas dalam prolegnas 2015 harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas.
LBH Keadilan memperkirakan, pasca Putusan tersebut, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan akan "direpotkan" dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka. | POL
- See more at: http://pelitaonline.com/news/2015/02/16/lbh-keadilan-minta-ma-terbitkan-perma/#sthash.LJ21EqeM.dpuf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Keadilan Minta MA Terbitkan Perma "

Posting Komentar