Sejumlah Hakim Agung Harus Serahkan iPod ke KPK

Sabtu, 26-04-2014 20:35 

JAKARTA, PESATNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa iPod yang menjadi sovenir pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi SH adalah merupakan gratifikasi sehingga harus dikembalikan ke negara.

“Kasus tersebut harus dijadikan pelajaran bagi pejabat publik yang lain. Tidak perlu mempertontonkan kemewahan dengan menggelar pesta perkawinan yang mewah hingga sovenirnya saja iPod,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Sabtu (26/4/2014).

Jauzie menyatakan, LBH Keadilan meminta agar pejabat publik segera menyerahkan iPod ke KPK. “Sejumlah hakim agung pada Maret lalu mengatakan akan menyerahkan iPod setelah ada keputusan KPK. Salah satu hakim tersebut adalah Gayus Lumbun,” ungkapnya. (ira)

Editor : zafira

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejumlah Hakim Agung Harus Serahkan iPod ke KPK"

Posting Komentar