Awas! Kelemahan Peradilan Kita Dimanfaatkan Gembong Narkoba

Jakarta, Obsessionnews – Eksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya ditunda. Penundaan eksekusi dilakukan Presiden Joko Widodo setelah mendapat laporan terkait proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa Presiden Filipina menyampaikan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa Mary Jane hanyalah korban dari mafia narkotika.

LBH Keadilan berpandangan, keputusan menunda eksekusi mati tersebut merupakan putusan yang tepat. “Kami mengapresiasi hal tersebut,” tegas Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya kepada Obsessionnews, Rabu (29/4/2015).

LBH Keadilan berpendapat, penegak hukum harus berpikir progresif dalam mengungkap kejahatan narkotika seperti yang dialami Mary Jane. Mindset serta sudut pandang Hakim dan Penuntut Umum sebagai penegak hukum harus lebih maju dari sindikat pengedar narkotika.

“Jangan sampai kelemahan dalam proses peradilan pidana di Indonesia justru dimanfaatkan oleh sindikat pengedar narkotika. Dan orang yang sesungguhnya korban seperti Mary Jane yang dikorbankan oleh sindikat pengedar narkotika,” tandas Halimah.

Ia mengingatkan, kasus Mary Jane adalah tamparan keras bagi dunia peradilan di Indonesia bahwa nyatanya proses peradilan di Indonesia memang lemah. “Hakim harus berpikir terbuka, bahwa tidak setiap orang yang kedapatan membawa narkotika adalah pengedar narkotika,” tuturnya.

“Hakim perlu menggali lebih dalam, sehingga tidak membuat putusan yang ‘premature’, melainkan putusan yang berkeadilan!” seru Direktur Advokasi LBH Keadilan.

Menurutnya, LBH Keadilan juga saat ini tengah mendampingi korban mirip Mary Jane. Yakni, terdakwa yang tidak tahu sama sekali perihal barang yang dititipakan kepadanya, harus menanggung dosa sindikat pengedar narkotika.

“Terdakwa harus menerima kenyataan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian divonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” Bebernya.
Ia pun menilai, mafia narkotika tentu tahu bahwa orang yang kedapatan membawa narkotika akan berhadapan dengan hukum, dimanapun ia berada. “Oleh karena itu, ada banyak modus baru yang digunakan untuk tehindar dari itu, diantaranya dengan menggunakan orang-orang tidak berdosa sebagai perantara,” tegasnya.
Menurut alimah, hal inilah yang perlu digali lebih dalam oleh penegak hukum. Sebab, Indonesia tidak akan bebas dari peredaran narkotika selama penegak hukumnya hanya sukses menghukum orang-orang seperti Mary Jane.
Untuk itu, kata dia, penegak hukum dituntut untuk berpikir out of the box, sehingga tidak hanya menggunakan “kaca mata kuda” dalam mengadili orang yang diduga sebagai pejahat narkotika. Tidak cukup dengan mengatakan “faktanya orang tersebut membawa narkotika”.

“Penegak hukum harus melihat dengan sungguh-sungguh latar belakang kejahatan tersebut. Jangan sampai ada Mary Jane baru di masa yang akan dating,” harapnya.

Dikemukakan pula, terdapat dua upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh sebagai upaya menganulir putusan hukuman mati Mary Jane yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertama, adalah Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Ini adalah upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undang pada Jaksa Agung sebagaimana Pasal 259 KUHAP.
Pasal 259 menyebutkan: “(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

“Melalui upaya hukum luar biasa ini, Jaksa Agung dapat mengajukan agar perkara ini dapat diperiksa kembali dengan menjadikan hasil pemeriksaan peradilan Filipina terhadap Maria Kristina sebagai dasar pengajuan kasasi,” bebernya.

Kedua, lanjut dia, adalah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan oleh Mary Jane sendiri. Namun adanya SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan PK Pidana membuat upaya hukum ini rentan ditolak mengingat Mary Jane yang sudah pernah mengajukan PK.

Di sisi lain, ungkanya, kasus ini selayaknya menjadi barometer bagi Mahkamah Agung bahwa “fakta hukum baru” dapat muncul kapan saja, bahkan setelah seorang terpidana menggunakan hak-nya mengajukan PK satu kali.

“Melalui upaya hukum luar biasa tersebut, LBH Keadilan berharap Mary Jane memperoleh keadilan yang sejati!” serunya. (Ars)

Sumber: http://obsessionnews.com/awas-kelemahan-peradilan-kita-dimanfaatkan-gembong-narkoba/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awas! Kelemahan Peradilan Kita Dimanfaatkan Gembong Narkoba"

Posting Komentar