Tajudin Si Tukang Cobek Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta - Tukang cobek Tajudin asal Tangerang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta oleh jaksa penuntut umum. Tajudin dianggap telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak penjual cobek di Tangerang. 

"Menuntut terdakwa Tajudin bin Tantang Rusmana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan subsidair 1 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Fajar Said saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Kota Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2016).

Tajudin dianggap telah mengeksplotasi anak dan apa yang dilakukan telah memenuhi pasal tindak pidana perdagangan orang. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 64 ayat 1 sesuai dakwaan kami," paparnya.

"Tajudin telah melakukan perekrutan, penampungan penerimaan seseorang dengan posisi rentan memberi bayaran atau manfaat. Walaupun memperoleh persetujuan dari yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi," pungkasnya.

Kisah Tajudin bermula saat aparat di Polres Tangerang Selatan melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) sedang menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota Tangerang Selatan. Mereka setiap harinya duduk di pinggir jalan sambil berjualan cobek. 

Beberapa waktu berselang, Polisi menangkap Tajudin pada Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Dalam menghadapi tuntutan jaksa, Tajudin didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).

Kuasa hukum Tajudin, Hamim Jauzie, berpendapat bahwa tuntutan jaksa tak punya bukti kuat. Ia pun yakin bahwa kliennya tak bersalah. 

"Jaksa menganggap apa yang dilakukan Terdakwa itu hal sepele atau ringan. 3 tahun itu pidana minimum dari maksimal 15 tahun. Jaksa ragu-ragu karena tidak mungkin menuntut bebas, jadi terpaksa menuntut dengan ancaman minimum. Kalau kami tetap berpendapat apa yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana," ujar Hakim usai persidangan, Kamis (15/12).

(edo/rna)

Sumber: https://news.detik.com/berita/3372613/tajudin-si-tukang-cobek-dituntut-3-tahun-penjara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tajudin Si Tukang Cobek Dituntut 3 Tahun Penjara"

Posting Komentar