DPRD Kota Tangerang Akan Sahkan Perda Bantuan Hukum

Pemkot Tangerang pekan depan rencananya akan membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dalam pembahasan Raperda itu, langkah pembelaan oleh LBH dilakukan sampai putusan inkracht.

Menurut Kasubag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Perundang-Undangan dan Hukum Pemkot Tangerang Budi D Arief, setelah disyahkan, Perda ini akan membantu masyarakat Kota Tangerang yang mempunyai masalah hukum.

Dalam agenda pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Tangerang juga dituangkan terkait anggaran yang akan digelontorkan untuk sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang nanti menangani persoalan hukum itu.

Namun Budi, belum bisa menyebutkan terkait jumlah anggaran yang akan diambil dari APBD tersebut.
“LBH yang akan ditunjuk mendapat anggaran dari Pemkot Tangerang. Kajiannya hukum dan anggarannya salah satu yang akan dimatangkan dalam pembahasan Raperda itu,” katanya.

Tetapi ia juga menyampaikan, bahwa soal warga yang akan dibantu hukum setidaknya harus mempunyai catatan bahwa mereka masyarakat yang tidak mampu. Ini juga salah satu yang akan dibahas bersama DPRD.
“Data warga yang perlu dibantu oleh Pemkot rencananya akan diambil dari Badan Pusat Statistik, dan masyarakat yang sudah dicatat mendapat bantuan raskin. Tetapi untuk mengantisifasi karena data tidak valid, maka warga bisa membawa suarat keterangan tidak mampu dari Kelurahan,” ujarnya menjelaskan.

Bagi LBH yang akan diajak kerja sama, kata Budi, harus juga mempunyai syarat mempunyai kantor tetap dan berdomisili di Kota Tangerang. Selain itu, mempunyai akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM. Namun tidak itu saja, LBH tersebut juga harus mempunyai advokat yang sudah bisa beracara menangani perkara.

“Tentunya harus ada legalitasnya, sekarang ada sekitar 12 LBH yang kami kantongi untuk diajak kerjasama dengan Pemkot, tetapi baru dua saja yang sudah memenuhi syarat,” kata Budi menjelaskan.

Soal pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin disebutkan Budi, pihaknya akan membantu sampai tuntas. Bahkan, jika perkara hukum itu sampai ke Pengadilan Tinggi karena ada proses banding kita tetap bantu.

“Begitu juga jika sampai tingkat kasasi, tetap masyarakat tak mampu tersebut akan dibela Pemkot sampai putusan inkracht,” kata Budi D Arief.

“Sebelumnya, mengenai pematangan Raperda ini, kami juga sudah mengundang sejumlah pakar untuk menuangkan pemikirannya agar ketika peraturan ini sebelum dibahas dan menjadi Perda bisa maksimal,” pungkasnya. (yud/bal/din/yan)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kota Tangerang Akan Sahkan Perda Bantuan Hukum"

Posting Komentar