Kasus TK JIS Kelalaian Kemendikbud, Harus Dipanggil DPR

Senin, 21-04-2014 11:52

JAKARTA, PESATNEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai, kasus pelecehan seksual yang dialami anak didik Jakarta International School (JIS) sudah menjadi sorotan publik. Tidak hanya kasus tersebut yang menjadi penyebabnya, namun Taman Kanak-kanak (TK) JIS yang tidak memiliki izin operasional juga turut menjadi penyebab.

“Publik lupa, bahwa tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin (21/4/2014).

Menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. Hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad yang mengatakan bahawa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin. “Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah  mengetahui bahwa JIS tidak berizin,” tandas Jauzie.

Ia menegaskan, seharusnya Kemendikbud sejak Januari 2014, dimana telah  mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan. “Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. DPR RI harus meminta pertanggung jawaban Kemendkbud!” serunya. (ira)
Editor : zafira  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus TK JIS Kelalaian Kemendikbud, Harus Dipanggil DPR"

Posting Komentar