Anggota DPRD Banten penerima mobil Wawan digugat ke pengadilan

Rabu, 19 Februari 2014 08:18
KPK sita mobil mewah Wawan. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - KPK menyita sejumlah mobil mewah dari tangan sejumlah anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana. Para anggota DPRD itu dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat. Mereka akan digugat ke pengadilan.

Gugatan ini diajukan penggugat melalui LBH Keadilan yang hari ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Kami mengajukan gugatan perdata mewakili masyarakat Banten," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (19/2).

Hamim menambahkan, tiga wakil rakyat yang akan digugat adalah Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, Media Warman, dan Sonny Indrajaya dari Fraksi Demokrat. "Kebetulan dua orang yang digugat berasal dari Tangerang, jadi kami menggugat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.

Gugatan yang dilayangkan kata Hamim, berupa gugatan perbuatan melawan hukum. "Gugatan ini bisa dilakukan apabila perbuatan seseorang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan. Walaupun belum ada putusan pengadilan, para anggota DPR yang kami gugat itu kami yakini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Dalam gugatan itu, Hamim mengatakan, pihaknya akan meminta para anggota DPR yang digugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa karena telah menerima mobil dari Wawan. Selain itu, penggugat juga akan meminta para anggota dewan mengganti biaya pengeluaran selama mobil yang dia kuasai dari Wawan digunakan.

"Uang sewa akan dikembalikan ke rakyat. Tapi kami belum menghitung nilainya," ujar Hamim.

Pendaftaran gugatan akan dilakukan siang ini di PN Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/anggota-dprd-banten-penerima-mobil-wawan-digugat-ke-pengadilan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggota DPRD Banten penerima mobil Wawan digugat ke pengadilan"

Posting Komentar