SOMASI TERBUKA PENGGUNAAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK


SOMASI TERBUKA PENGGUNAAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK
Yang Terhormat,
Bupati Bantul                           Bupati Bekasi                           Bupati Cilacap
Bupati Indramayu                    Bupati Karanganyar                 Bupati Karawang
Bupati Kudus                           Bupati Lampung Selatan          Bupati Lampung Tengah
Bupati Lumajang                     Bupati Pacitan                           Bupati Pamekasan
Bupati Pasuruan                      Bupati Purwakarta                    Bupati Serang
Walikota Kediri                       Walikota Bandarlampung         Walikota Banjar
Walikota Bogor                       Walikota Malang                       Walikota Mojokerto
Walikota Padang                     Walikota Tangerang Selatan     Gubernur Lampung
Gubernur Riau


Bertindak untuk dan atasnama sejumlah Warga Negara Indonesia, kami Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menyampaikan somasi kepada Bupati, Walikota dan Gubernur sebagaimana tersebut di atas agar membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran 2013.
Perlu kami sampaikan kapada Bapak/ Ibu Walikota, Bupati dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Demikian juga Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas pada 31 Juni lalu.

Perlu kami ingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas diatur  dengan Permen PAN No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dimana dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.  Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik merupakan pelanggaran atas peraturan tersebut. Selain itu juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sekali lagi kami sampaikan kepada Bapak/ Ibu Walikota, Bupati dan Gubernur agar segera membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika Bapak/ Ibu Walikota, Bupati dan Gubernur tetap mengabaikan somasi kami, maka kami akan melakukan upaya hukum atas kebijakan Bapak/ Ibu tersebut.

Tangerang Selatan, 3 Juni 2013
Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan,

ABDUL HAMIM JAUZIE, S.H.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SOMASI TERBUKA PENGGUNAAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK "

Posting Komentar